Minggu, 22 Desember 2013

Kesamaan derajat, elite dan massa

 KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK

Ø PERSAMAAN HAK

Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak asasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak asasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.


Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
-          Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama.  Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
-          Pasal 2 ayat 2  : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum  dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
-          Pasal 7  : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.



Ø  PERSAMAAN DERAJAT

Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1.    Pasal 27
·      ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
·      ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.    Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.    Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.
4.    Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

                   ELITE DAN MASSA

Ø PENGERTIAN ELITE
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)      Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)      Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)      Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
 Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.

Fungsi Elite dalam memegang Strategi.

Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.


Ø  PENGERTIAN MASSA

Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang terjadi secara spontan, tetapi secara fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain.
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
1)      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2)      Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3)      Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­-anggotanya.


Ø  PERANAN ELITE TERHADAP MASA

Elite sebagai minoritas yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, misalnya pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.

Sumber : http://alhakiiim.blogspot.com/2012/11/pelampiasan-sosial-kesamaan-derajat.html

Pengertian, sifat dan bentuk negara

Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.

Sifat-Sifat Negara :

1. Sifat memaksa:
penjelasan=agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

2. Sifat Monopoli : 
penjelasan=Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. 

3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). 
penjelasan=Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

Bentuk Negara :
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
  1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
  2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
  1. Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
  2. Adanya kesederhanaan hukum.
  3. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
  1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
  2. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
  3. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
  4. Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
  1. Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
  2. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
  3. Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
  4. Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
  5. Pembangunan di daerah akan berkembang.
  6. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
  1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
  2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
  2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :

  1. Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
  2. Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.

Bentuk Kenegaraan :
Disamping bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :
1. Serikat Negara (Konfederasi).
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).

2. Koloni.
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.

3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
  • Daerah–daerah mandat dahulu.
  • Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
  • Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerintahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :
  • Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
  • Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
4. Mandat.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.

5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.

6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
  1. Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
  2. Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.
7. Protektorat.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.


Sumber :

Senin, 28 Oktober 2013

Sejarah dan Kebudayaan Suku Bugis

1.    Sejarah
      Bugis merupakan kelompok etnik dengan wilayah asal Sulawesi Selatan. Penciri utama kelompok etnik ini adalah bahasa dan adat-istiadat, sehingga pendatang Melayu dan Minangkabau yang merantau ke Sulawesi sejak abad ke-15 sebagai tenaga administrasi dan pedagang di Kerajaan Gowa dan telah terakulturasi, juga dikategorikan sebagai orang Bugis. Berdasarkan sensus penduduk Indonesia tahun 2000, populasi orang Bugis sebanyak sekitar enam juta jiwa. Kini orang-orang Bugis menyebar pula di berbagai provinsi Indonesia, seperti Sulawesi Tenggara,Sulawesi Tengah, Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Orang Bugis juga banyak yang merantau ke mancanegara.
Bugis adalah suku yang tergolong ke dalam suku-suku Melayu Deutero. Masuk ke Nusantara setelah gelombang migrasi pertama dari daratanAsia tepatnya Yunan. Orang Bugis zaman dulu menganggap nenek moyang mereka adalah pribumi yang telah didatangi titisan langsung dari “dunia atas” yang “turun” (manurung) atau dari “dunia bawah” yang “naik” (tompo) untuk membawa norma dan aturan sosial ke bumi (Pelras, The Bugis, 2006). Umumnya orang-orang Bugis sangat meyakini akan hal to manurung, tidak terjadi banyak perbedaan pendapat tentang sejarah ini. Sehingga setiap orang yang merupakan etnis Bugis, tentu mengetahui asal-usul keberadaan komunitasnya. Kata "Bugis" berasal dari kata To Ugi, yang berarti orang Bugis. Penamaan "ugi" merujuk pada raja pertama kerajaan Cina yang terdapat di Pammana, Kabupaten Wajo saat ini, yaitu La Sattumpugi. Ketika rakyat La Sattumpugi menamakan dirinya, maka mereka merujuk pada raja mereka. Mereka menjuluki dirinya sebagai To Ugi atau orang-orang atau pengikut dari La Sattumpugi. La Sattumpugi adalah ayah dari We Cudai dan bersaudara dengan Batara Lattu, ayah dari Sawerigading. Sawerigading sendiri adalah suami dari We Cudai dan melahirkan beberapa anak termasuk La Galigo yang membuat karya sastra terbesar di dunia dengan jumlah kurang lebih 9000 halaman folio. Sawerigading Opunna Ware (Yang dipertuan di Ware) adalah kisah yang tertuang dalam karya sastra I La Galigo dalam tradisi masyarakat Bugis. Kisah Sawerigading juga dikenal dalam tradisi masyarakat Luwuk, Kaili, Gorontalo dan beberapa tradisi lain di Sulawesi seperti Buton.
      Dalam perkembangannya, komunitas ini berkembang dan membentuk beberapa kerajaan. Masyarakat ini kemudian mengembangkan kebudayaan, bahasa, aksara, dan pemerintahan mereka sendiri. Beberapa kerajaan Bugis klasik antara lain Luwu, Bone, Wajo, Soppeng, Suppa, Sawitto, Sidenreng dan Rappang. Meski tersebar dan membentuk suku Bugis, tapi proses pernikahan menyebabkan adanya pertalian darah dengan Makassar dan Mandar. Saat ini orang Bugis tersebar dalam beberapa Kabupaten yaitu Luwu, Bone, Wajo, Soppeng, Sidrap, Pinrang,Barru. Daerah peralihan antara Bugis dengan Makassar adalah Bulukumba, Sinjai, Maros, Pangkajene Kepulauan. Daerah peralihan Bugis dengan Mandar adalah Kabupaten Polmas dan Pinrang. Kerajaan Luwu adalah kerajaan yang dianggap tertua bersama kerajaan Cina (yang kelak menjadi Pammana), Mario (kelak menjadi bagian Soppeng) dan Siang (daerah di Pangkajene Kepulauan)

Penyebaran Islam
Pada awal abad ke-17, datang penyiar agama Islam dari Minangkabau atas perintah Sultan Iskandar Muda dari Aceh. Mereka adalah Abdul Makmur (Datuk ri Bandang) yang mengislamkan Gowa dan Tallo, Suleiman (Datuk Patimang) menyebarkan Islam di Luwu, dan Nurdin Ariyani (Datuk ri Tiro) yang menyiarkan Islam di Bulukumba.

Kolonialisme Belanda
Pertengahan abad ke-17, terjadi persaingan yang tajam antara Gowa dengan VOC hingga terjadi beberapa kali pertempuran. Sementara Arumpone ditahan di Gowa dan mengakibatkan terjadinya perlawanan yang dipimpin La Tenri Tatta Daeng Serang Arung Palakka. Arung Palakka didukung oleh Turatea, kerajaaan kecil Makassar yang berhianat pada kerajaan Gowa. Sementara Sultan Hasanuddin didukung oleh menantunya La Tenri Lai Tosengngeng Arung Matowa Wajo, Maradia Mandar, dan Datu Luwu. Perang yang dahsyat mengakibatkan banyaknya korban di pihak Gowa & sekutunya. Kekalahan ini mengakibatkan ditandatanganinya Perjanjian Bongaya yang merugikan kerajaan Gowa. Pernikahan Lapatau dengan putri Datu Luwu, Datu Soppeng, dan Somba Gowa adalah sebuah proses rekonsiliasi atas konflik di jazirah Sulawesi Selatan. Setelah itu tidak adalagi perang yang besar sampai kemudian pada tahun 1905-1906 setelah perlawanan Sultan Husain Karaeng Lembang Parang dan La Pawawoi Karaeng Segeri Arumpone dipadamkan, maka masyarakat Makassar dan Bugis baru bisa betul-betul ditaklukkan Belanda. Kosongnya kepemimpinan lokal mengakibatkan Belanda menerbitkan Korte Veklaring, yaitu perjanjian pendek tentang pengangkatan raja sebagai pemulihan kondisi kerajaan yang sempat lowong setelah penaklukan. Kerajaan tidak lagi berdaulat, tapi hanya sekedar perpanjangan tangan kekuasaaan pemerintah kolonial Hindia Belanda, sampai kemudian muncul Jepang menggeser Belanda hingga berdirinya NKRI.

Masa Kemerdekaan
Para raja-raja di Nusantara mendapat desakan oleh pemerintahan Orde Lama (Soekarno) untuk membubarkan kerajaan mereka dan melebur dalam wadah NKRI. Pada tahun 1950-1960an, Indonesia khususnya Sulawesi Selatan disibukkan dengan pemberontakan. Pemberontakan ini mengakibatkan banyak orang Bugis meninggalkan kampung halamannya. Pada zaman Orde Baru, budaya periferi seperti budaya di Sulawesi benar-benar dipinggirkan sehingga semakin terkikis. Sekarang generasi muda Makassar & Bugis adalah generasi yang lebih banyak mengonsumsi budaya material sebagai akibat modernisasi, kehilangan jati diri akibat pendidikan pola Orde Baru yang meminggirkan budaya mereka. Seiring dengan arus reformasi, munculah wacana pemekaran. Daerah Mandar membentuk propinsi baru yaitu Sulawesi Barat. Kabupaten Luwu terpecah tiga daerah tingkat dua. Sementara banyak kecamatan dan desa/kelurahan juga dimekarkan. Namun sayangnya tanah tidak bertambah luas, malah semakin sempit akibat bertambahnya populasi dan transmigrasi.

Bugis Perantauan
Kepiawaian suku Bugis dalam mengarungi samudra cukup dikenal luas, dan wilayah perantauan mereka pun hingga Malaysia, Filipina, Brunei, Thailand, Australia, Madagaskar dan Afrika Selatan. Bahkan, di pinggiran kota Cape Town, Afrika Selatan terdapat sebuah suburb yang bernama Maccassar, sebagai tanda penduduk setempat mengingat tanah asal nenek moyang mereka. Alasan merantau adalah Konflik antara kerajaan Bugis dan Makassar serta konflik sesama kerajaan Bugis pada abad ke-16, 17, 18 dan 19, menyebabkan tidak tenangnya daerah Sulawesi Selatan. Hal ini menyebabkan banyaknya orang Bugis bermigrasi terutama di daerah pesisir. Selain itu budaya merantau juga didorong oleh keinginan akan kemerdekaan. Kebahagiaan dalam tradisi Bugis hanya dapat diraih melalui kemerdekaan.

Bugis Di Kalimantan Timur
Sebagian orang-orang Bugis Wajo dari kerajaan Gowa yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap isi perjanjian Bongaja, mereka tetap meneruskan perjuangan dan perlawanan secara gerilya melawan Belanda dan ada pula yang hijrah ke pulau-pulau lainnya diantaranya ada yang hijrah ke daerah Kesultanan Kutai, yaitu rombongan yang dipimpin oleh Lamohang Daeng Mangkona (bergelar Pua Ado yang pertama). Kedatangan orang-orang Bugis Wajo dari Kerajaan Gowa itu diterima dengan baik oleh Sultan Kutai.
Atas kesepakatan dan perjanjian, oleh Raja Kutai rombongan tersebut diberikan lokasi sekitar kampung melantai, suatu daerah dataran rendah yang baik untuk usaha Pertanian, Perikanan dan Perdagangan. Sesuai dengan perjanjian bahwa orang-orang Bugis Wajo harus membantu segala kepentingan Raja Kutai, terutama di dalam menghadapi musuh.
Semua rombongan tersebut memilih daerah sekitar muara Karang Mumus (daerah Selili seberang) tetapi daerah ini menimbulkan kesulitan di dalam pelayaran karena daerah yang berarus putar (berulak) dengan banyak kotoran sungai. Selain itu dengan latar belakang gunung-gunung (Gunung Selili).

Bugis Di Sumatera dan Malaysia
Setelah dikuasainya kerajaan Gowa oleh VOC pada pertengahan abad ke-17, banyak perantau Melayu dan Minangkabau yang menduduki jabatan di kerajaan Gowa bersama orang Bugis lainnya, ikut serta meninggalkan Sulawesi menuju kerajaan-kerajaan di tanah Melayu. Disini mereka turut terlibat dalam perebutan politik kerajaan-kerajaan Melayu. Hingga saat ini banyak raja-raja diJohor & selangor yang merupakan keturunan Luwu.

2.    Kebudayaan
Adat Istiadat
Salah satu daerah yang didiami oleh suku Bugis adalah Kabupaten Sidenreng Rappang. Kabupaten Sidenreng Rappang disingkat dengan nama Sidrap adalah salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Pangkajene Sidenreng. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.506,19 km2 dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 264.955 jiwa. Penduduk asli daerah ini adalah suku Bugis yang ta’at beribadah dan memegang teguh tradisi saling menghormati dan tolong menolong. Dimana-mana dapat dengan mudah ditemui bangunan masjid yang besar dan permanen. Namun terdapat daerah dimana masih ada kepercayaan berhala yang biasa disebut ‘Tau Lautang’ yang berarti ‘Orang Selatan’.
Mata Pencaharian
Karena masyarakat Bugis tersebar di dataran rendah yang subur dan pesisir, maka kebanyakan dari masyarakat Bugis hidup sebagai petani dan nelayan. Mata pencaharian lain yang diminati orang Bugis adalah pedagang. Selain itu masyarakat Bugis juga mengisi birokrasi pemerintahan dan menekuni bidang pendidikan.


Adat Pernikahan

Dalam sistem perkawinan adat Bugis terdapat perkawinan ideal:
1. Assialang Maola
    Ialah perkawinan antara saudara sepupu derajat kesatu, baik dari pihak ayah
    maupun ibu.
2. Assialanna Memang
    Ialah perkawinan antara saudara sepupu derajat kedua, baik dari pihak ayah
    maupun ibu.
3. Ripaddeppe’ Abelae
    Ialah perkawinan antara saudara sepupu derajat ketiga, baik dari pihak ayah
    maupun ibu atau masih mempunyai hubungan keluarga.

Adapun perkawinan – perkawinan yang dilarang dan dianggap sumbang (salimara’):
1. perkawinan antara anak dengan ibu / ayah
2. perkawinan antara saudara sekandung
3. perkawinan antara menantu dan mertua
4. perkawinan antara paman / bibi dengan kemenakan
5.  perkawinan antara kakek / nenek dengan cucu

Tahap – tahap dalam perkawinan secara adat :
1. Lettu ( lamaran)
    Ialah kunjungan keluarga si laki-laki ke calon mempelai perempuan untuk
    menyampaikan keinginannya untu melamar calon mempelai perempuan.
2. Mappettuada. (kesepakatan pernikahan)
    Ialah kunjungan dari pihak laki-laki ke pihak perempuan untuk membicarakan
    waktu pernikahan,jenis sunrang atau mas kawin,balanja atau belanja
    perkawinan penyelanggaran pesta dan sebagainya
3. Madduppa (Mengundang)
    Ialah kegiatan yang dilakukan setelah tercapainya kesepakayan antar kedua bilah
    pihak untuk memberi tahu kepada semua kaum kerabat mengenai perkawinan yang
    akan dilaksanakan.
4. Mappaccing (Pembersihan)
    Ialah ritual yang dilakukan masyarakat bugis (Biasanya hanya dilakukan oleh kaum
    bangsawan), Ritrual ini dilakukan pada malam sebelum akad nikah di mulai,
    dengan mengundang para kerabat dekat sesepuh dan orang yang dihormati
    untuk melaksanakan ritual ini, cara pelaksanaan nya dengan menggunakan daun
    pacci (daun pacar),kemudian para undangan di persilahkan untuk memberi berkah
    dan doa restu kepada calon mempelai, konon bertujuan untuk membersihkan dosa
    calon mempelai, dilanjutkan dengan sungkeman kepada kedua orang tua calon mempelai.

 Hari pernikahan dimulai dengan mappaendre balanja , ialah prosesi dari mempelai laki-laki disertai rombongan dari kaum kerabat, pria-wanita, tua-muda, dengan membawa macam-macam makanan, pakaian wanita, dan mas-kawin ke rumah mempelai wanita. Sampai di rumah mempelai wanita langsung diadakan upacara pernikahan,dilanjutkan dengan akad nikah. Pada pesta itu biasa para tamu memberikan kado tau paksolo’. setelah akad nikah dan pesta pernikahan di rumah mempelai wanita selesai dilanjutkan dengan acara “mapparola” yaitu mengantar mempelai wanita ke rumah mempelai laki-laki. mappaenre botting adalah beberapa hari setelah pernikahan para pengantin baru mendatangi keluarga mempelai laki-laki dan keluarga mempelai wanita untuk bersilaturahmi dengan memberikan sesuatu yang biasanya sarung sebagai simbol perkenalan terhadap keluarga baru. Setelah itu, baru kedua mempelai menempati rumah mereka sendiri yang disebut nalaoanni alena.
Kepercayaan
Orang-orang ini dalam seharinya menyembah berhala di dalam gua atau gunung atau pohon keramat. Akan tetapi, di KTP (Kartu Tanda Penduduk) mereka, agama yang tercantum adalah agama Hindu. Mereka mengaku shalat 5 waktu, berpuasa, dan berzakat. Walaupun pada kenyataannya mereka masih menganut animisme di daerah mereka. Saat ini, penganut kepercayaan ini banyak berdomisili di daerah Amparita, salah satu kecamatan di Kabupaten Sidrap.
Hukum Adat
Di Sidrap pernah hidup seorang Tokoh Cendikiawan Bugis yang cukup terkenal pada masa Addatuang Sidenreng dan Addatuang Rappang (Addatuang = semacam pemerintahan distrik di masa lalu) yang bernama Nenek Mallomo’. Dia bukan berasal dari kalangan keluarga istana, akan tetapi kepandaiannya dalam tata hukum negara dan pemerintahan membuat namanya cukup tersohor. Sebuah tatanan hukum yang sampai saat ini masih diabadikan di Sidenreng yaitu: Naiya Ade’e De’nakkeambo, de’to nakkeana. (Terjemahan : sesungguhnya ADAT itu tidak mengenal Bapak dan tidak mengenal Anak). Kata bijaksana itu dikeluarkan Nenek Mallomo’ Suku Bugis adalah suku yang sangat menjunjung tinggi harga diri dan martabat. Suku ini sangat menghindari tindakan-tindakan yang mengakibatkan turunnya harga diri atau martabat seseorang. Jika seorang anggota keluarga melakukan tindakan yang membuat malu keluarga, maka ia akan diusir atau dibunuh. Namun, adat ini sudah luntur di zaman sekarang ini. Tidak ada lagi keluarga yang tega membunuh anggota keluarganya hanya karena tidak ingin menanggung malu dan tentunya melanggar hukum. Sedangkan adat malu masih dijunjung oleh masyarakat Bugis kebanyakan.

Walaupun tidak seketat dulu, tapi setidaknya masih diingat dan dipatuhiketika dipanggil oleh Raja untuk memutuskan hukuman kepada putera Nenek Mallomo yang mencuri peralatan bajak tetangga sawahnya. Dalam Lontara’ La Toa, Nenek Mallomo’ disepadankan dengan tokoh-tokoh Bugis-Makassar lainnya, seperti I Lagaligo, Puang Rimaggalatung, Kajao Laliddo, dan sebagainya. Keberhasilan panen padi di Sidenreng karena ketegasan Nenek Mallomo’ dalam menjalankan hukum, hal ini terlihat dalam budaya masyarakat setempat dalam menentukan masa tanam melalui musyawarah yang disebut TUDANG SIPULUNG (Tudang = Duduk, Sipulung = Berkumpul atau dapat diterjemahkan sebagai suatu Musyawarah Besar) yang dihadiri oleh para Pallontara’ (ahli mengenai buku Lontara’) dan tokoh-tokoh masyarakat adat. Melihat keberhasilan TUDANG SIPULUNG yang pada mulanya diprakarsai oleh Bupati kedua, Bapak Kolonel Arifin Nu’mang sebelum tahun 1980, daerah-daerah lain pun sudah menerapkannya.
Adat Panen
Mulai dari turun ke sawah, membajak, sampai tiba waktunya panen raya. Ada upacara appalili sebelum pembajakan tanah. Ada Appatinro pare atau appabenni ase sebelum bibit padi disemaikan. Ritual ini juga biasa dilakukan saat menyimpan bibit padi di possi balla, sebuah tempat khusus terletak di pusat rumah yang ditujukan untuk menjaga agar tak satu binatang pun lewat di atasnya. Lalu ritual itu dirangkai dengan massureq, membaca meong palo karallae, salah satu epos Lagaligo tentang padi. Dan ketika panen tiba digelarlah katto bokko, ritual panen raya yang biasanya diiringi dengan kelong pare. Setelah melalui rangkaian ritual itu barulah dilaksanakan Mapadendang. Di Sidrap dan sekitarnya ritual ini dikenal dengan appadekko, yang berarti adengka ase lolo, kegiatan menumbuk padi muda. Appadekko dan Mappadendang konon memang berawal dari aktifitas ini. Bagi komunitas Pakalu, ritual mappadendang mengingatkan kita pada kosmologi hidup petani pedesaan sehari-hari. Padi bukan hanya sumber kehidupan. Ia juga makhluk manusia. Ia berkorban dan berubah wujud menjadi padi. Agar manusia memperoleh sesuatu untuk dimakan, yang seolah ingin menghidupkan kembali mitos Sangiyang Sri, atau Dewi Sri di pedesaan Jawa, yang diyakini sebagai dewi padi yang sangat dihormati.
Bahasa Suku Bugis

Bahasa Bugis adalah bahasa yang digunakan etnik Bugis di Sulawesi Selatan, yang tersebar di kabupaten sebahagian Kabupaten Maros, sebahagian Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, Kota Pare-pare, Kabupaten Pinrang, sebahagian kabupaten Enrekang, sebahagian kabupaten Majene, Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidenrengrappang, Kabupaten Soppeng,Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Bantaeng. Masyarakat Bugis memiliki penulisan tradisional memakai aksara Lontara. Pada dasarnya, suku kaum ini kebanyakannya beragama Islam Dari segi aspek budaya, suku kaum Bugis menggunakan dialek sendiri dikenali sebagai ‘Bahasa Ugi’ dan mempunyai tulisan huruf Bugis yang dipanggil ‘aksara’ Bugis. Aksara ini telah wujud sejak abad ke-12 lagi sewaktu melebarnya pengaruh Hindu di Kepulauan Indonesia.

3.    Kesenian
Alat musik
1.Kacapi(kecapi)
   Salah satu alat musik petik tradisional Sulawesi Selatan khususnya suku Bugis,
   Bugis Makassar dan Bugis Mandar. Menurut sejarahnya kecapi ditemukan atau
   diciptakan oleh seorang pelaut, sehingga bentuknya menyerupai perahu yang 
   memiliki dua dawai,diambil karena penemuannya dari tali layar perahu.
   Biasanya ditampilkan pada acara penjemputan para tamu, perkawinan, hajatan,
   bahkan hiburan pada hari ulang tahun.
2. Sinrili
    Alat musik yang mernyerupai biaola cuman kalau biola di mainkan dengan
    membaringkan di pundak sedang singrili di mainkan dalam keedaan pemain
    duduk dan alat diletakkan tegak di depan pemainnya.
3. Gendang
    Musik perkusi yang mempunyai dua bentuk dasar yakni bulat panjang dan bundar
    seperti rebana.
4. Suling
   Suling bambu/buluh, terdiri dari tiga jenis, yaitu:
• Suling panjang (suling lampe), memiliki 5 lubang nada. Suling jenis ini telah punah.
• Suling calabai (Suling ponco),sering dipadukan dengan piola (biola) kecapi dan
   dimainkan bersama penyanyi
• Suling dupa samping (musik bambu), musik bambu masih terplihara di daerah
   Kecamatan Lembang. Biasanya digunakan pada acara karnaval (baris-berbaris) atau
   acara penjemputan tamu.

Seni Tari
• Tari pelangi; tarian pabbakkanna lajina atau biasa disebut tari meminta hujan.
• Tari Paduppa Bosara; tarian yang mengambarkan bahwa orang Bugis jika
   kedatangan tamu senantiasa menghidangkan bosara, sebagai tanda kesyukuran
   dan kehormatan
• Tari Pattennung; tarian adat yang menggambarkan perempuan-perempuan yang
   sedang menenun benang menjadi kain. Melambangkan kesabaran dan ketekunan
   perempuan-perempuan Bugis.
• Tari Pajoge’ dan Tari Anak Masari; tarian ini dilakukan oleh calabai (waria),
   namun jenis tarian ini sulit sekali ditemukan bahkan dikategorikan telah punah.
• Jenis tarian yang lain adalah tari Pangayo, tari Passassa ,tari Pa’galung, dan tari
   Pabbatte(biasanya di gelar padasaat Pesta Panen).

Makanan Khas Sulawesi Selatan
 1. COTO MAKASSAR
2. KONRO
3. SOP SAUDARA
4. PISANG EPE’
5. PISANG IJO
6. PALU BASSAH
7. PALA BUTUNG
8. NASU PALEKKO (Bebek)

Permainan
Beberapa permainan khas yang sering dijumpai di masyarakat Bugis ( Pinrang): Mallogo, Mappadendang, Ma’gasing, Mattoajang (ayunan), getong-getong, Marraga, Mappasajang (layang-layang), Malonggak

Senjata Suku Bugis
Senjata Khasnya adalah Kawali